KONTESTASI PEMIKIRAN ULAMA DALAM PEMBARUAN HUKUM : Studi Pada Fatwa MUI Tentang Perkawinan Beda Agama
Abstract
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang perkawinan beda agama telah memberikan warna baru dalam hukum Islam. Pelarangan MUI terhadap perkawinan beda agama merupakan wujud pembaruan hukum karena fatwa ini bertentangan dengan nass baik dalam al-Qur’an, hadis maupun pandangan jumhur ulama. Pembaruan hukum yang tampak pada fatwa ini lebih disebabkan oleh penggunaan metodologis. MUI menggunakan metode masalih al-mursalah dalam menetapkan fatwa ini. Dengan pertimbangan kemaslahatan, MUI melarang perkawinan ini karena kerugiannya (mafsadah) lebih besar daripada keuntungannya (maslahah). Faktor yang mempengaruhi terjadinya pembaruan/perubahan hukum dalam fatwa ini lebih dominan dipengaruhi oleh faktor sosial budaya. MUI lebih memperhatikan aspek sosiologis dalam menetapkan fatwa ini sekalipun bertentangan/berlawanan dengan pandangan jumhur ulama bahkan nass al-Qur’an yang jelas-jelas membolehkan laki-laki muslim menikah dengan ahl al-kitab.