MENGURAI NIKAH SIRI DALAM ISLAM
Abstract
Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian nikah siri berikut hukumnya. Sebagian kalangan menganggap nikah siri tidak melanggar hukum, sedangkan sebagian lainnya memandangnya melanggar hukum atau setidaknya sebagai pemicu ketidaktertiban dalam masyarakat sehingga perlu dilarang. Tulisan ini mengurai aneka ragam nikah siri berikut pandangan-pandangan tersebut. Kemudian, dengan menggunakan metode qiyās, sadd al-źarī`ah, dan maşlaĥah, serta memperhatikan tujuan-tujuan nikah, penulis berkesimpulan bahwa tujuan-tujuan pernikahan sebagaimana digambarkan oleh al-Qur’an seperti saling melindungi tidak akan dicapai dengan nikah siri. Di samping itu, peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai saksi, wali, dan pencatatan pernikahan harus dipatuhi umat Islam Indonesia, karena telah menjadi qānūn yang mengikat sehingga tidak ada ruang lagi untuk mengikuti pendapat yang berbeda dengan peraturan hukum tersebut. Hal ini berdasarkan kaidah h}ukm al-qadi ilzam wa yarfa’ al-khilaf (keputusan hakim adalah memaksa/mengikat dan meniadakan perbedaan). Dengan demikian, saya menyimpulkan bahwa nikah siri harus dilarang karena jelas melanggar hukum dan memicu ketidaktertiban dalam masyarakat.