POSITIFISASI HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF GENDER

Abstract

Tujuan pembaharuan hukum yang telah berhasil diwujudkan oleh KHI adalah unifikasi hukum. Sedangkan substansi KHI tentang hak dan kewajiban suami isteri belum berhasil menyesuaikan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat Indonesia, serta belum meningkatkan status dan kedudukan perempuan. Hal ini disebabkan karena kebijakan publik ini masih bias yang bukan saja tidak meningkatkan status perempuan tetapi sangat potensial menimbulkan ketidakadilan gender, seperti tercermin dalam pembakuan kewajiban suami isteri dan meneguhkan pola relasi serta kedudukan suami isteri yang tidak setara. Ketentuan ini menyebabkan ketidakadilan gender pada isteri, yang  termanifestasi ke dalam lima bentuk yaitu stereotyping, marginalisasi, subordinasi, beban ganda dan kekerasan berbasis gender. Ketidakadilan gender tersebut disebabkan oleh faktor eksternal yaitu konfigurasi politik yang belum sensitif gender dan penyusunannya dipengaruhi oleh budaya patriarkhis. Sedangkan penyebab internalnya adalah para penyusun KHI belum responsif gender dan minimnya keterlibatan perempuan serta penyusunannya hanya mengacu pada kitab-kitab fikih tanpa melibatkan para ahli di luar Islamic studies dan penelitian empiris. Model penyusunan KHI tersebut juga  menyebabkan KHI belum menyesuaikan perubahan zaman dan dinamika kehidupan suami isteri di Indonesia.