POLA DAN URGENSI POSITIVISASI FATWA-FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang pola dan urgensi positivisasi fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang perbankan syariah di Indonesia.  Penulisan artikel ini dilatarbelakangi oleh suatu fakta bahwa satu-satunya landasan penerapan kepatuhan pada prinsip syariah dalam operasional perbankan syariah di Indonesia adalah fatwa-fatwa DSN-MUI tentang perbankan syariah.Namun demikian, kedudukan fatwa dalam sistem hukum di Indonesia tidaklah memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi warga negara termasuk dalam kegiatan usaha perbankan syariah.Ini disebabkan karena Indonesia bukanlah negara Islam yang menjadikan fatwa sebagai salah satu dasar hukumnya.Dengan demikian, positivisasi fatwa-fatwa DSN-MUI tentang perbankan syariah sangatlah urgen bagi perkembangan perbankan syariah agar operasionalnya di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat.Positivisasi fatwa-fatwa DSN-MUI tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia. Anggota Komite Perbankan Syariah di Bank Indonesia bersama dengan DSN-MUI menyusun draft peraturan berdasarkan fatwa tersebut dan diajukan kepada pimpinan Bank Indonesia untuk disahkan menjadi peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia seperti Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia dan Kompilasi Produk dan Jasa Perbankan Syariah.