Progresifitas Hakim dalam Dinamika Positivasi Hukum Islam di Indonesia

Abstract

Penerapan hukum modern di negara Indonesia sering menciderai rasa keadilan masyarakat, karena hukum tidak membumi lepas dari pemahaman aspek filosofis dan sosialnya, sebab itu progresifitas hakim sangat dibutuhkan untuk mampu melompat out of the box ketika menemukan kebuntuan legalitas formal dari hukum modern. Syari’ah Islam sebagai modal sosial-kultural  ”inner morality” yang telah ada dalam sejarah panjang bangsa Indonesia, mempunyai formulasi sebagai tawaran bagi penyelesaian persoalan hukum di tanah air,  Hakim yang progresif diharapkan  mampu membaca makna dari inner morality  syari’ah Islam. Dinamika positivisasi hukum Islam akan terus bergerak, ketika para hakim membaca dan menemukan hukum-hukum baru dari pemaknaan secara kontekstual dalam hukum Islam.  Positivisasi dalam arti luas adalah upaya para penegak hukum, seperti hakim yang menggunakan substansi atau nilai-nilai filosofis hukum Islam dalam memeriksa, menimbang dan memutus perkara di Pengadilan