ARAH BARU PEMIKIRAN FILSAFAT HUKUM ISLAM
Abstract
Kajian filsafat hukum Islam kurang mendapat perhatian yang semestinya pada masa klasik dan pertengahan Islam. Para ahli hukum Islam pada masa itu berhenti pada konsep maslahah sebagai tujuan hukum Islam (maqasid al-syari’ah) ketika berbicara mengenai filsafat hukum Islam. Beberapa persoalan filsafat hukum Islam yang muncul dewasa ini adalah berkaitan dengan demokrasi dan keadilan, hak asasi manusia (HAM), persoalan gender, dan masalah-masalah serupa dalam dunia modern. Pada masa modern, filsafat hukum Islam dikembangkan oleh beberapa ahli hukum Islam dalam menjawab berbagai permasalahan di dunia modern tadi. Para ahli hukum Islam modern merumuskan beberapa teori-teori baru yang umumnya memanfaatkan ilmu-ilmu humaniora dan sosial, maupun sains yang berkembang di Barat. Beberapa di antara teori-teori baru tersebut adalah teori double movement, teori redefinisi nasakh, teori hudud, dan teori hermeneutika. Pendekatan para ahli hukum Islam modern tersebut menandai arah baru pengkajian dan pemikiran filsafat hukum Islam dewasa ini. Tulisan ini menguraikan pemikiran awal filsafat hukum Islam dan faktor-faktor yang mempengaruhi perumusannya, serta beberapa persoalan yang menuntut dilakukannya perubahan dalam pemikiran awal filsafat hukum Islam tersebut.