URGENSI KALIBRASI ARAH KIBLAT DALAM PENYEMPURNAAN IBADAH SALAT

Abstract

Dalam pelaksanaan ibadah salat seseorang diharuskan menghadap ke arah kiblat  sebagai syarat sah salat. Pemahaman tentang menghadap kiblat harus dipahami secara baik dan maksimal sehingga upaya menghadap kiblat bisa dilakukan dengan baik dan tepat. Tulisan ini menjelaskan bahwa kewajiban menghadap Ka’bah adalah bagi orang yang mampu melihat Ka’bah secara langsung. Akan tetapi bagi orang yang jauh dari Mekah dan tidak dapat melihat Ka’bah secara langsung, mayoritas ulama hanya mewajibkan menghadap ke arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah). Namun bila dikaji ulang, sebenarnya para ulama memiliki kesepakatan bahwa bagi orang yang dapat melihat Ka’bah, dan orang yang tidak dapat melihat Ka’bah tapi sebenarnya ia dapat berijtihad untuk mengetahui arah menuju Ka’bah (jihah al-Ka’bah), maka mereka wajib menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ainul Ka’bah). Dari istilah ‘ainul Ka’bah dan jihah al-Ka’bah, sebenarnya yang dituju satu titik yaitu Ka’bah di Mekah. ‘Ainul Ka’bah adalah bangunan Ka’bah itu sendiri, sedangkan jihah al-Ka’bah adalah arah menuju Ka’bah. Oleh sebab itu, untuk mengarah ke Ka’bah, tidak boleh asal menghadap. Apalagi dengan adanya keilmuan dan teknologi yang ada sekarang, perhitungan untuk mengarah ke titik Ka’bah menjadi lebih mudah dengan akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Bila demikian, keilmuan dan teknologi tentu dapat ikut serta berperan dalam menyempurnakan ibadah umat Islam yaitu menghadap kiblat lebih tepat untuk keabsahan ibadah salat.