URGENSI MASLAHAH DALAM PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI ERA GLOBAL

Abstract

Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin perlu dipahami dan diamalkan dengan baik agar bisa menjadi rahmat bagi seluruh alam, selamat dunia dan akhirat. Memahami Islam dalam dunia global ini diperlukan metode yang tepat agar pemahamannya itu bisa membawa kedamaian, ketenangan dan rahmat bagi semua umat manusia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya. Dalam dunia global ini sangat banyak persoalan hukum yang muncul segera ditetapkan hukumnya karena dianggap sangat mendesak untuk ditetapkan karena menyangkut persoalan kemaslahatan umat manusia. Salah satu metode penetapan hukum yang dianggap sangat relevan dalam dunia global ini adalah teori maslahah atau maqasid al-syari’ah, banyak persoalan baru yang muncul tidak bisa ditetapkan hukumnya melalui al-Qur’an, sunnah, ijmak dan kias. Karena itu mujtahid mencari metode lain. Metode yang dianggap paling tepat adalah teori maslahah, baik penetapan hukumnya dilakukan dengan maslahah  mu’tabarah, maslahah mursalah maupun dengan maslahah mulghah. Ketiga maslahah ini telah digunakan para mujtahid atau fukaha untuk menetapkan hukum dalam dunia global ini.