POLITICAL BACKDROP OF INDONESIAN MARRIAGE LAW OF 1974

Abstract

Penetapan UU Perkawinan tahun 1974 oleh pemerintah didasari oleh beberapa pertimbangan politis, yaitu, pertama, untuk menciptakan sistem hukum yang sesuai dengan positivisme negara yang memberikan kedaulatan dan kekuasaan bagi negara sebagai sumber makna hukum dan sosial. Kedua, penegasan atas otoritas hukum ini dimotivasi oleh keinginan untuk membangun kesadaran dan identitas national yang mengatasi kekuatan-kekuatan disintegratif dari perbedaan afiliasi etnis, agama dan bahasa. Ketiga, perhatian untuk meningkatkan status hukum dan sosial perempuan Indonesia. Keempat, politik akomodasi Orde Baru yang dipengaruhi oleh pragmatisme politik untuk menurunkan ketegangan sosial dan untuk mendapatkan dukungan dari kelompok-kelompok Muslim untuk melawan kekuatan militer yang mengancam kekuasaan Orde Baru. Pendeknya, UU Perkawinan tahun 1974 diharapkan dapat dijadikan alat untuk melakukan transformasi politik dan sosial menuju masyarakat sipil dan negara yang beradab.