IBNU QAYYIM AL-JAWZIYYAH TENTANG PENGARUH PERUBAHAN SOSIAL

Abstract

Ibnu Qayyim al-Jauziyah adalah seorang ulama yang  sangat gigih memerangi taklid buta dan menyerukan kebebasan berfikir, namun tetap berpegang teguh pada pokok-pokok ajaran Islam dan aqidah para salaf. Dalam pandangan Ibnu Qayyim, ijtihad harus berkembang sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi di berbagai tempat dan zaman. Karena itu ia mengemukakan sebuah kaidah: Fi taghayyir al-fatawa wa ikhtilafiha bi hasbi taghayyir al-azminah  wa al-amkinah wa al-ahwal wa al-niyat wa al-‘awa’id. Menurutnya, faktor penting untuk merumuskan ketentuan hukum, atau penetapan hukum harus dikaitkan dengan lima hal yaknial-azminah (situasi zaman), al-amkinah (situasi tempat), al-ahwal (keadaan), al-niyat (sebab niat-keinginan), dan al-awa’id (adat-tradisi). Semua ini, mempengaruhi perkembangan hukum, sehingga hukum Islam benar-benar dapat dihayati sebagai hukum yangrahmatan lil ‘alamin, dapat menjawab tantangan perubahan dinamika sosial masyarakat. Dengan demikian hukum Islam tetapcocok untuk segala zaman dan tempat (salih likulli zaman wa makan).