RESPONS DEWAN FATWA AL JAM’IYATUL WASHLIYAH TERHADAP ISU AKIDAH DAN SYARIAH DI ERA GLOBAL

Abstract

Berbeda dari organisasi Islam lain, Al Jam’iyatul Washliyah tidak banyak mendapatkan perhatian dari masyarakat akademik. Padahal secara kuantitas dan sebaran wilayah, Al Washliyah menempati posisi sebagai organisasi terbesar ketiga setelah Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Al Washliyah telah memberikan perhatian terhadap bidang pendidikan, dakwah dan amal sosial, sehingga beberapa peneliti memfokuskan riset mereka terhadap ketiga bidang tersebut. Tetapi, peran Al Washliyah dalam bidang hukum Islam belum dikaji secara akademik mengingat kelangkaan literatur mengenai masalah tersebut. Melalui studi kepustakaan, artikel ini mengajukan temuan bahwa Al Washliyah membentuk Dewan Fatwa sebagai dewan syariah organisasi, dan hanya ada pada level Pengurus Besar Al Washliyah. Dewan Fatwa Al Washliyah memiliki hak mengeluarkan fatwa-fatwa atas dasar mazhab Syafi‘iyyah dalam bidang fikih, dan mazhab Ahlussunnah Waljamaah dalam bidang akidah; dan berhasil memainkan peran sebagai benteng tradisi Sunni di Indonesia. Sejak awal pendirian, Dewan Fatwa Al Washliyah terus merespons segala persoalan global yang sedang dihadapi oleh masyarakat Muslim di level nasional, regional, dan internasional. Lembaga fatwa ini telah banyak menghasilkan beragam produk fatwa dalam bidang hukum dan akidah, meskipun kurang disosialisasikan secara meluas kepada masyarakat Muslim, dan menjadi sebentuk respons terhadap isu-isu global dunia Muslim.