PENERAPAN ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK TERHADAP KASUS PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Penerapan asas praduga tak bersalah tidak efektif untuk mengatasi tindak pidana korupsi. Karena itu perlu diterapkan asas pembuktian terbalik yang merupakan konsekuensi dari asas keadilan dan pertanggungjawaban atas amanah. Asas pembuktian terbalik efektif untuk melindungi keuangan negara dari penyalahgunaan oleh penyelenggara negara. Tujuannya adalah agar mekanisme pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa unsur penipuan dan KKN, sehingga hak-hak rakyat dapat terpenuhi sebagaimana mestinya. Berdasarkan hukum Islam, wajib hukumnya menerapkan asas pembuktian terbalik terhadap pegawai/pejabat setelah ditemukan bukti-bukti permulaan yang akurat tentang indikasi adanya tindak pidana korupsi. Hal ini merupakan konsekuensi hukum yang melekat pada kewajiban memenuhi sumpah dan janji jabatan (amanah). Penerapan asas pembuktian terbalik atas pejabat yang korupsi tidak bertentangan atau melanggar asas praduga tak bersalah, sebab asas pembuktian terbalik merupakan pengecualian (takhsis) dari ketentuan umum asas praduga tak bersalah (lex specialis derogate generali).