HUKUM EKONOMI SYARI’AH: TANTANGAN DAN PELUANG DALAM PENGEMBANGAN INOVASI INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH

Abstract

Dalam perspektif hukum Islam, terdapat dua esensi hukum yaitu syari’ah dan fikih.Syari’ah merupakan aturan hukum yang ditetapkan langsung oleh al-Qur’an dan Sunnah. Sedangkan fikihadalah aturan hukum yang secara keseluruhan merupakan hasil dari ijtihad ulama. Ijtihadsangat diperlukan pada saat ini sebagai cara menjawab berbagai permasalahan yang belum ada pada masa lalu. Ijtihad diperlukan pula dalam pengembangan inovasi instrumen keuangan syariah. Paper ini bertujuan menganalisis berbagai ijtihad di bidang instrumen keuangan syariah yang ada saat ini dan apa saja tantangan dan peluang yang dihadapi. Penetapan fatwa-fatwa tentang keharaman atau kebolehan instrumen keuangan yang merupakan ijtihad para fuqaha akan menjadi acuan dasar dalam membuat hukum positif di Indonesia.