PANDANGAN MAJLIS TAFSIR AL-QUR’AN (MTA) TENTANG MAKANAN HALAL DAN HARAM (KAJIAN USUL FIKIH)

Abstract

Penelitian ini membahas pandangan Majlis Tafsir al-Qur'an (MTA) tentang makanan halal dan haram dalam Islam. Data penelitian ini diperoleh melalui Brosur MTA Ahad Pagi, Tafsir MTA dan wawancara dengan Ahmad Sukina (Ketua MTA). Dengan menggunakan teori fungsional Hadis Nabi dalam Usul Fikih dan teori istishab, studi ini menemukan bahwa MTA seperti yang disebutkan dalam Tafsir MTA Volume IV mengakui bahwa makanan yang dilarang dalam Islam hanya terdiri dari empat hal yaitu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih bukan atas nama Allah. Namun demikian, MTA tidak menentukan pendapat mereka hanya pada empat hal yang dilarang oleh Al-Qur'an, atau mereka menggabungkan dengan hal-hal lain yang dilarang oleh hadis Nabi. MTA terlihat memilih untuk menjadi "aman" dan berada di posisi "abu-abu" dalam hal ini, karena mereka melihat bahwa dua pendapat tersebut sama dalam hal validitasnya. Keduanya tidak dapat ditentukan mana yang akan digunakan dan juga untuk menghindari kontroversi di masyarakat. Di samping itu, meskipun jargon MTA adalah kembali kepada al-Qur'an dan Sunnah Nabi, penentuan hukum berdasarkan ijma' juga digunakan walaupun ada perbedaan konsep tentang ijma' (MTA mengatakan mereka menggunakan ijma' sahabat, tetapi sebenarnya mereka menggunakan ijma' ulama). Qiyas digunakan sangat terbatas, yaitu hanya jika illat hanya disebut dalam teks (nass). MTA tidak menggunakan selain empat dalil hukum yang disepakati, kecuali dalil tentang al-ibahah al-asliyyah yang termasuk dalam pembahasan istishab.