REFORMULASI ZAKAT DAN POLA PRIBUMISASI HUKUM ISLAM MELALUI KOMUNIKASI INTER-CULTURAL

Abstract

Hukum dalam perspektif Islam adalah media dialog antara kebenaran dengan kenyataan. Namun demikian, hukum ini dirasa belum efektif dalam peranannya, sehingga perlu adanya intermediary yang mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Dari sinilah penulis menawarkan konsep intermediary berupa zakat dengan pendekatan budaya. Namun, bisakah Islam dengan zakat sebagai salah satu instrumennya dapat membawa perubahan sosial yang berlanjut pada penyadaran hukum Islam? Bagaimana interaksi yang akan terjadi ketika penghayatan sistem sosial dan budaya masyarakat di Indonesia sudah sangat erat tertanam?Tulisan ini mengupas tentang pentingnya reformulasi pemahaman zakat dengan pendekatan budaya yang terpola dalam konsep ‘pribumisasi Islam’. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, perlu ada pemahaman bahwa struktur sosial dalam masyarakat pada dasarnya terbentuk atas kesepakatan unincidental dengan kesadaran mendalam serta didasari atas keluhuran nilai dan keharmonisan tujuan. Landasan ini diperlukan sebagai upaya untuk memahamkan masyarakat tentang pentingnya zakat produktif. Karena itu, tidak terlalu berlebihan jika pemahaman tentang zakat harus diafiliasikan dengan paradigma tentang kebudayaan agar terbentuk masyarakat yang sadar akan zakat serta pengelolaannya secara produktif.