FIKIH JAMINAN SOSIAL DALAM PERSPEKTIF IBN HAZM (994-1064M)
Abstract
Kehidupan masyarakat pada masa kejayaan Islam tertata mapan dan teratur terutama di bidang ekonomi. Jaminan sosial (daman ijtima’i) menjadi salah satu kunci kejayaan ekonomi tersebut. Ibn Hazm (384-456 H / 994-1064 M) merupakan seorang pemikir muslim yang turut meyumbangkan pemikirannya dalam konsep jaminan sosial. Makalah ini mengulas tentang adanya kewajiban bagi kaum kaya (aghniya’) untuk menanggung kebutuhan orang miskin (fuqara/masakin). Pemerintah sebagai penyelenggara jaminan sosial wajib menjamin kebutuhan dasar (basic needs) seperti sandang, pangan, perumahan, dan rasa aman kepada orang miskin. Sumber utama pendapatan negara yang dapat dikelola untuk membiayai program ini adalah dari dana zakat, dan harta muslim lainnya yang terkumpul dalam bait al-mal. Kemudian pemerintah mempunyai otoritas mengambil tindakan hukum terhadap warga yang tidak mau membayar zakat.