REKONSTRUKSI HAK IJBAR WALI (Aplikasi Teori Perubahan Hukum dan Sosial Ibn al-Qayyim Al-Jawziyyah)

Abstract

Beberapa negara muslim dunia telah melakukan perubahan di bidang hukum keluarga, salah satunya adalah konsep hak ijbar wali dalam pernikahan. Hal ini disebabkan karena konsep hak ijbar wali yang didasarkan pada pendapat-pendapat para ulama di masa lalu sudah tidak relevan lagi pada masa sekarang ini. Teori perubahan hukum dan sosial yang dikemukakan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah bisa menjadi solusi bagi problematika yang berkembang di negara-negara muslim dunia saat ini. Teori ini menjawab mengapa konsep wali dengan hak ijbar -nya berbeda antara negara muslim satu dengan yang lainnya, yaitu bahwa setiap negara mempunyai latar belakang kultur, budaya, sosio-politik dan sosio-historis yang berbeda-beda. Inilah yang menyebabkan para ahli hukum di setiap daerah berbeda dalam menetapkan sebuah produk hukum. Tulisan ini bertujuan untuk melihat argumentasi yang menyetarakan hak memilih calon mempelai antara laki-laki dengan perempuan, tanpa ada hak ijbar dan intervensi wali di dalamnya. Hal ini sesuai dengan perkembangan hukum dan sosial yang terjadi pada masyarakat.