RELIGIOUS FREEDOM IN INDONESIA AND MALAYSIA IN THE CONSTITUTIONAL COMPARATIVE PERSPECTIVE: THE CASES OF JUDICIAL REVIEW IN BLASPHEMOUS OFFENCES

Abstract

Makalah ini membahas jaminan kebebasan beragama dalam konstitusi dua negara, yaitu Indonesia dan Malaysia, dan apakah judicial review bisa menjadi mekanisme terbaik untuk melindungi hak konstitusional warganegara dari kedua negara tersebut. Makalah ini berkesimpulan bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki karakteristik konstitusi yang berbeda dalam hal ketentuan-ketentuan perlindungan kebebasan beragama. Namun demikian, judicial review di kedua negara tersebut bisa menjadi perlindungan bagi hak-hak agama minoritas, meskipun dalam prakteknya tidak selalu demikian, seperti dalam kasus judicial review undang-undang anti penodaan agama di Indonesia. Memang idealnya, judicial review merupakan cara yang paling efektif dalam menguji undang-undang yang merugikan kaum minoritas, dan juga judicial review seharusnya diletakkan sebagai faktor penting untuk melindungi hak asasi manusia.