IJTIHAD KONTEMPORER SEBAGAI UPAYA PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA

Abstract

Perkembangan zaman yang berimplikasi pada lahirnya berbagai fenomena dan persoalan hukum membutuhkan jawaban. Banyak persoalan yang tidak terpenuhi/teratasi oleh aturan hukum Islam dan hukum keluarga di Indonesia. Oleh karena itu, perlu ijtihad kontemporer dalam rangka menjawab berbagai persoalan aktual tersebut. Artikel ini memaparkan tentang urgensi ijtihad kontemporer dalam rangka pembaruan hukum keluarga di Indonesia. Ijtihad kontemporer dilakukan dengan mensinergikan metode usul fikih klasik dengan metode ilmiah modern. Banyak persoalan yang harus diakomodir dalam rangka menghasilkan hukum keluarga yang compitable dengan kehidupan masyarakat modern saat ini, seperti kesetaraan jender, HAM, perkembangan sains dan teknologi modern serta perkembangan sosio-kultural masyarakat. Ada beberapa model ijtihad yang biasa digunakan ulama dalam menjawab permasalahan dalam kehidupan masyarakat. Ijtihad yang paling mungkin dan cocok dilakukan dalam rangka melakukan pembaruan hukum keluarga di Indonesia adalah dengan menggunakan metode mu’tadil mutawazin atau metode istislahi, karena metode ini mempertemukan maslahat menurut nass dan maslahat manusia dalam kehidupan bermasyarakat.