POSITIVISASI HUKUM PIDANA ISLAM (Analisis atas Qanun No: 14/2003 Tentang Khalwat/Mesum Provinsi Nangroe Aceh Darussalam)

Abstract

Pelaksanaan syari'at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam merupakan refleksi dari aspirasi mayoritas masyarakat  Aceh. Penerapan qanun khalwat di Nangroe Aceh Darussalam adalah bagian dari upaya positivisasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional.Tujuan diberlakukanya qanun khalwat adalah terciptanya tatanan moral yang berbasis pada moral hukum Islam dalam bentuk regulasi yang penegakkannya melalui institusi formal yang disebut dengan Mahkamah Syari'ah. Substansi hukum materiil qanun khalwat adalah perpaduan antara hukum Islam, hukum nasional dan nilai-nilai lokal masyarakat Aceh. Konsekuensinya adalah berbagai qanun pidana termasuk qanun khalwat yang lahir di Aceh memiliki derajat keragaman bahkan ada disparitas antara hukum materiil qanun dengan konsep hukum pidana dalam fikih.