WUJUD KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM KEWARISAN ISLAM
Abstract
Wujud keadilan dalam sistem hukum kewarisan Islam dapat dilihat pada keadilan distribusi porsi kumulatif, keadilan porsi dalam rumus kewarisan berimbang dan korelasi keadilan kewarisan Islam dalam kesetaraan gender. Keadilan yang pertama bersifat Ijbar, bilateral dan individual. Ijbar terlihat pada pewarisan yang menganut ketentuan Allah, bukan pada kehendak pewaris atau permintaan ahli waris dan didistribusikan tanpa membedakan ahli waris. Pertimbangan dalam keadilan bilateral berasal dari garis pria dan wanita. Keadilan individu adalah ketika warisan didistribusikan secara individu didasarkan pada al-Quran dan hadis. Formula berimbang dalam keadilan distrubusi porsi ada pada keseimbangan hak dan kewajiban pada kedua pihak ahli waris. Sedangkan korelasi keadilan dalam kewarisan Islam dengan kesetaraan gender terlihat pada keseimbangan hak dan kewajiban antara ahli waris pria dan wanita sebagai wujud keadilan gender .