MEMBANGUN EPISTEMOLOGI FIKIH MEDIS MELALUI KONTEKSTUALISASI MAQASID AL-SYARI’AH

Abstract

Perkembangan zaman dengan segala produknya membawa perubahan pada berbagai bidang. Perkembangan sains dan Penemuan teknologi telah berpengaruh pada dunia kedokteran. Hal ini tentunya membawa problem tersendiri bila dilihat dari perspektif fikih. Banyak tindakan medis atau jenis-jenis obat yang berkembang saat ini yang belum terjawab secara pasti mengenai status hukumnya dalam perspektif fikih. Tulisan ini bermaksud mengeksplorasi pentingnya membangun epistemologi ijtihad dalam bidang fikih kesehatan di era global saat ini. Fokus kajian dalam tulisan ini adalah kontekstualisasi maqasid  al-syari’ah yang dijadikan landasan, acuan, panduan, standar dan sekaligus batasan ijtihad dalam rangka menemukan jawaban problem hukum Islam dalam bidang kesehatan di era modern. Kajian ini merupakan kajian kepustakaan dengan data dari berbagai kitab atau buku-buku dan artikel yang terkait dengan kajian maqasid  al-syari’ah dari buku klasik sampai yang modern. Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa, dengan paradigma integratif, maqasid al-syari’ah dapat menjadi sebuah metode yang sangat fleksibel. Ia dapat diterapkan dengan menembus ruang dan zaman. Perangkat-perangkat kontekstualisasi melalui istihsan, fath al-zara’i’, ‘urf dan istishab menjadikan hukum Islam compatible dalam segala situasi, kondisi zaman, sosio-kultural masyarakat modern yang terus berkembang. Paradigma ini akan melahirkan fikih medis yang kontekstual di era modern.