HUKUM RIBA DAN BUNGA BANK DALAM PERSPKETIF ETHICO-LEGAL

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengungkap dasar-dasar etika yang terabaikan dalam menentukan status hukum dari riba yang disetarakan dengan bunga dalam transaksi ekonomi dan keuangan modern. Selain untuk menentukan menempatkan dengan jelas perbedaan riba dan bunga juga untuk membangun pemahaman yang menyeluruh dalam menentukan status riba dan bunga yang berbeda. Pertama, Al Quran dan sunnah melarang riba berdsarkan pertimbangan hukum yang bersumber pada kemanusiaa, etis, dan moralitas. Kedua dalam memutuskan bahwa bunga adalah haram berdasar pada Qiyas illah, tidak berdasar alasan mengapa hal itu dilarang. Ketiga, para ulama mengabaikan posisi hikmah yang sebenarnya lebih tinggi dalam membahas riba dan hal itu melemahkan argumen dasar dalam memutuskan hukum riba dan bunga. Keempat, qiyas yang dapat diperluas menjadi tidak kuat karena fleksibel dan dinamis, di sisi lain hikmah lebih kuat karena berlaku sepanjang masa.