PRIBUMISASI HUKUM ISLAM DALAM PESANTREN
Abstract
Pribumisasi Islam adalah konsep Islam yang memiliki bagian tersendiri yang berbeda dengan Islam di kawasan Arab tempat turunnya Islam pertama kali. Untuk mewujudkannya, seluruh unsur budaya Arab berangsur-angsur ditiadakan dan diformulasikan kembali dengan unsur kebudayaan lokal-Nusantara. Demikianlah pemaknaan Islam dalam relasinya dengan tradisi. Lalu, bagaimana relasi keduanya jika memasuki ranah hukum Islam? Dan apakah institusi keagamaan khususnya pesantren juga mengalami inkulturasi? Tulisan ini mengkaji bagaimana pesantren menilai adat kebiasaan masyarakat sebagai sesuatu yang tidak bertentangan dengan hukum Islam, bahkan pesantren melanggengkan tradisi tersebut dengan alasan bentuk dari pribumisasi Islam dalam kehidupan masyarakat lokal. Praktek ini dipertahankan karena pesantren melihat bahwa hukum agama yang bersifat transenden harus dikoneksikan dengan kearifan budaya setempat agar terjadi keharmonisan dan dinamisasi ketika hukum menghadapi perubahan zaman.