ANALISIS KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG TIPOLOGI PELAKSANAAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI MANDAILING NATAL
Abstract
Penulisan artikel ini dilatarbelakangi adanya keragaman pelaksanaan hukum perkawinan masyarakat Mandailing. Keragaman tersebut disebabkan karena beragamnya hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hukum perkawinan masyarakat muslim di Mandailing Natal, bagaimana tipologi pelaksanaan hukum perkawinan di masyarakat muslim di Mandailing Natal tersebut dan untuk mengetahui mengapa ada keragaman pelaksanaan hukum perkawinan masyarakat muslim Mandailing Natal. Model penelitian (mode of inquiry) ini adalah penelitian kualitatif karena kajian ini untuk memahami fenomena pelaksanaan hukum perkawinan dalam suatu setting masyarakat yang alami. Pola pelaksanaan hukum perkawinan masyarakat Mandiling diistilahkan dengan ombar do adat dohot ugamo yang secara harafiah artinya “adat dan agama seiring-sejalan”, yaitu sebuah ungkapan yang cukup sering diucapkan oleh orang Mandailing, baik itu warga masyarakat biasa, tokoh masyarakat, tokoh adat, maupun tokoh agama. Selain itu pengaruh budaya asing juga ambil bagian dalam penyebab beragamnya pelaksanaan hukum perkawinan Mandailing, tidak bisa dipungkuri bahwa kebudayan lain telah masuk dan diserap masyarakat Mandailing, tetapi budaya asing hanya berada di sekitar peraturan teknis seperti upacara perkawinan, pakaian adat, model menyambut undangan dan lain-lain sebaginya.