IMPLEMENTASI ASAS LEGALITAS DAN RETROAKTIF TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi harus dilakukan secara tegas, komprehensif, berkesinambungan, dan dengan terobosan-terobosan hukum (dengan cara-cara luar biasa), mengingat korupsi yang terjadi selama ini yang dilakukan secara sistematis dan meluas telah menyebabkan negara sangat dirugikan baik dari segi keuangan maupun perekonomian dan di samping itu juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas. Pemberntasan tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime harus dilakukan secara luar biasa (extra ordinary). Dengan demikian implementasi asas retroaktif kiranya dapat dirasionalisasikan, walaupun bertentangan dengan asas legalitas. Dalam hukum pidana Islam penerapan asas retroaktif masih bisa dimungkinkan, walaupun dengan batasan yang sangat ketat, seperti harus menguntungkan korban dan untuk kepentingan umum (kemaslahatan umum), karena hal ini menyangkut hak asasi manusia agar tidak terjadi abuse of power.