KOPERASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Telaah Kritis Pemikiran Hukum Islam Taqiyyuddin al-Nabhani)

Abstract

Koperasi yang pada mulanya muncul dari Negara Barat, telah berkembang di negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim, seperti Indonesia. Para ulama modern berbeda pendapat tentang kebolehan koperasi dalam hukum Islam. Di antara ulama yang tidak memperbolehkannya adalah Taqiyyuddin al-Nabhani, yang dengan tegas ia mengatakan bahwa koperasi hukumnya batil. Alasan yang diberikan al-Nabhani adalah karena di dalam koperasi tidak ada unsur badan sebagai subjek hukum, dan juga pembagian laba dalam koperasi yang berdasarkan jasa tidak dibenarkan. Tetapi apabila dianalisis dengan cermat dapat diketahui bahwa dalam koperasi sudah ada unsur badan yang berupa pengurus, dan juga pembagian laba berdasarkan jasa pada hakikatnya adalah pembagian laba berdasarkan kerja, sehingga tidak bertentangan dengan aturan syariat. Tulisan ini berkesimpulan bahwa koperasi dimasukkan ke dalam macam-macam akad yang telah dibahas oleh ulama klasik, sehingga koperasi hukumnya boleh menurut hukum Islam dan tidak ada dalil yang mangharamkannya.