DINAMISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA PADA ZAKAT PRODUKTIF DAN WAKAF PRODUKTIF: SEBUAH STUDI PERBANDINGAN

Abstract

Perbandingan zakat produktif dan wakaf produktif dapat dilihat dari lima hal, yakni dasar hukum, orang yang mengeluarkannya, jenisa hartanya, pengelolaannya, dan orang yang berhak menerimanya. Beberapa hal ini menunjukkan adanya persamaan di antara keduanya, yakni  sama-sama merupakan filantropi Islam yang memiliki visi pemerataan harta. Walaupun demikian, terdapat perbedaan dalam hal: pertama, zakat bersifat wajib, sedangkan wakaf sunnah; kedua, harta zakat dapat didistribusikan secara langsung, sementara pada wakaf, yang dapat didistribusikan adalah hasilnya dan tidak boleh bendanya karena harus ditahan kelestariannya. Zakat produktif dan wakaf produktif dianggap sebagai bagian dari perubahan hukum Islam di Indonesia karena keduanya merupakan filantropi Islam yang senantiasa berkembang. Pergeseran zakat dan wakaf yang tadinya cendrung konsumtif menuju pola produktif merupakan buah dari perubahan sosial yang dipengaruhi oleh beberapa faktor: (1) perkembangan pembangunan fisik, (2) perubahan budaya, (3) pertumbuhan penduduk dan perkembangan teknologi baru, (4) adanya gerakan-gerakan sosial, dan (5) perubahan ide, nilai-nilai, dan pandangan hidup. Model perubahan sosial yang diharapkan adalah perubahan pemahaman zakat dan wakaf yang sebelumnya hanya konsumtif menjadi produktif. Dengan pengembangan zakat produktif diharapkan benda zakat mengalami peningkatan nilai. Sedangkan dengan pengembangan wakaf produktif diharapkan selain mempertahankan bendanya (dawām al-’ain) juga mempertahankan manfaat wakaf itu sendiri (dawām al-intifā’ bi al-’ain).