PRAKTIK WAKAF UANG DI BANK SYARIAH MANDIRI
Abstract
Tulisan ini memfokuskan pada praktek perwakafan uang di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang Bank Syariah Mandiri (LKS-PWU BSM). Permasalahan dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana bentuk pengelolaan wakaf uang yang dilakukan oleh LKS-PWU BSM?;dan (2). Apa hambatan-hambatan yang dihadapi LKS-PWU BSM dalam mengelola wakaf uang? Tulisan ini menyimpulkan bahwa: LKS-PWU BSM telah melakukan pengelolaan dana wakaf uang akan tetapi masih dalam usaha yang terbatas, misalnya: Dalam hal penggalangan dana wakaf uang, usaha sosialisasi yang dilakukan BSM masih sangat minim, yaitu baru melakukan sosialisasi pada nasabahnya melalui brosur wakaf uang. Dalam mekanisme perwakafan Uang di BSM, BSM tidak memiliki unit khusus yang melayani calon wakif yang ingin berwakaf uang. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang mengamanatkan kehadiran saksi dan nazhir. Dalam hal investasi dana wakaf uang, LKS-PWU BSM bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) melakukan dua bentuk investasi, yaitu investasi pada sektor riil, dan investasi pada sektor keuangan, dengan menyimpan dana wakaf uang dalam giro BSM dan diinvestasikan dalam Deposito Syariah Mandiri.