MODEL RESOLUSI KONFLIK ALTERNATIF DALAM HUKUM ISLAM
Abstract
Hukum Islam sering dipandang sebagai hukum yang keras dan agresif. Pandangan demikian tidak hanya dianut oleh kalangan nonmuslim, namun juga oleh sebagian kalangan muslim sendiri. Mispersepsi mengenai sifat dasar hukum Islam tersebut sering mengaburkan mekanisme perdamaian yang ditawarkan oleh hukum Islam. Formulasi studi perdamaian dalam dunia Islam kurang berkembang, sehingga referensi terhadap mekanisme-mekanisme resolusi konflik dalam hukum Islam belum memenangkan wacana publik umat Islam, apalagi publik yang lebih luas. Tulisan ini adalah upaya untuk menggali model-model resolusi konflik alternatif dalam hukum Islam, baik dalam menghadapi konflik antara sesama muslim maupun dengan nonmuslim. Tulisan ini menunjukkan bahwa Islam memiliki model-model resolusi konflik alternatif, khususnya sulh dan tahkim. Keduanya mewakili resolusi konflik alternatif yang banyak diacu dalam al-Quran maupun hadis. Kedua resolusi konflik alternatif tersebut mengandung elemen-elemen persamaan dengan beberapa model resolusi konflik alternatif modern, namun ada aspek-aspek khas yang membuat model resolusi konflik alternatif dalam Islam memiliki keunikan, yaitu memiliki basis agama dan lebih menekankan penyelesaian konflik bersama.