MENYANTUNI SEJARAH DALAM IJTIHAD: Telaah Kritis Kaidah “Al-‘Ibrah bi ‘Umūm al-Lafzi Lā Bi Khusūs al-Sabab”

Abstract

Fokus kajian ini paling tidak akan membahas problem historical approach dalam kajian hukum Islam, yang mana penulis lihat dari perspektif kaidah usul fikih “al-‘ibrah bi ‘umūm al-lafzi lā bi khusūs al-sabab”. Asumsinya, kaidah tersebut telah mendorong pemahaman keagamaan yang bersifat text oriented, sehingga pendekatan sejarah yang digagas oleh beberapa pemikir hukum Islam kontemporer belum juga menuai signifikansinya dalam kajian yang dilakukan. Bahkan pemberlakuan kaidah ini secara rigit akan menegasikan asbāb al-nuzūl dari kajian ilmu-ilmu al-Qur’an. Dalam kajian ini penulis menilai kaidah tersebut lebih dipahami sebagai dogma teologis dari pada sebagai langkah metodologis dalam kajian hukum Islam. Sehingga eksplorasi aspek historisitas wahyu menjadi terabaikan.