NILAI-NILAI KEMANUSIAAN DALAM LEGISLASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Abstract

Pemberlakukan syariat Islam banyak mendapatkan kritikan karena dianggap berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana pemikiran Bassam Tibi. Namun demikian, hal ini berbeda dengan pandangan Muhammad Arkoun dan Hasan Asy-Syarqawi yang menerima pemberlakuan nilai-nilai kemanusiaan dalam ajaran hukum fiqh/Islam untuk ditransformasi ke dalam pembangunan hukum nasional. Berdasarkan permasalahan tersebut, kajian ini dapat dirumuskan sebagai berikut, bagaimana penegakan nilai-nilai kemanusiaan dapat diwujudkan dalam pembangunan hukum di Indonesia. Adapun jenis pendekatan kajian ini adalah kajian politik hukum yang meneliti nilai-nilai fikih kemanusiaan dalam pembangunan hukum di Indonesia. Hasil penelitian menyebutkan bahwa sejarah pertumbuhan dan perkembangan fikih/hukum Islam sangat terkait dengan dinamika kehidupan aktual dari manusia, bahkan eksistensi hukum ditentukan dengan kepentingan hidup manusia sebagaimana pandangan pakar hukum Najmuddin Atu-Tuhfi dan Philip K Hitti. Ajaran-ajaran hukum Islam memiliki oreintasi untuk menjawab masalah-masalah aktual kemanusiaan sebagaimana Nabi Muhammad saw telah dipratikkan Nabi dan penerusnya. Nilai-nilai kemanusiaan ini kemudian mendapatkan momentunnya yang baik ketika hak asasi manusia menjadi kebijakan umum dalam Dekralasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Dalam sistem bangunan hukum di Indonesia, unsur hak asasi manusia tidak boleh dinafikan dan juga sekaligus unsur kekosongan hukum juga harus diperhatikan, sehingga eksistensi hukum yang lahir dari norma agama atau budaya masyarakat dapat diakomodir sebagaimana regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.