Problematika Kemiskinan dan Optimalisasi Fungsi Zakat
Abstract
Kemiskinan merupakan salah satu masalah mendasar yang dihadapi oleh umat Islam di Indonesia. Fenomena tersebut secara tidak langsung dapat membahayakan kekokohan akidah dan keimanan seseorang. Zakat, infaq dan sadaqah sebagai instrumen dalam pengentasan kemiskinan, tidak hanya menjadi persoalan pribadi, melainkan menjadi persoalan bersama. BAZ dan LAZ yang diatur dalam UU 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, harus diakui bahwa upaya untuk melegalkan syari’ah zakat dalam bentuk undang-undang di negeri ini merupakan suatu kemajuan. Maka adalah suatu tanggung jawab moral dan sosial bagi setiap muslim dan pemerintah untuk merealisasikannya. Sebab dengan regulasi, tata kelola, sosialisasi serta pengelolaan dan pendayagunaan yang amanah, professional dan didukung dengan legalitas hukum yang kuat, pada akhirnya kesejahteraan masyarakat akan terwujudProverty phenomena is familiar with muslim life in Indonesia. This phenomena is not directly implicated to decline on the quality of akidah and faith. Zakat, infaq , and shadaqah are the instruments of abolishing proverty, which are not only seen as personal problem, but also communal problem. There fore, it must be seen as state responsibility. Badan Amil Zakat (BAZ) and Lembaga Amil Zakat (LAZ) are Islamic social institution that regulated with the law of zakat number 38 of 1999, have to be professional, trusteeship, and having a high integrity to increase the society welfare. These are the importance mission of this regulation is not enough strongly to regulate and to optimalize the management of zakat in Indonesia.