MENGGAGAS KONSEP FIKIH ANTI KORUPSI: Solusi Alternatif Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Abstract

Dari tahun 2000 sampai 2010, Indonesia selalu menempati sepuluh besar negara terkorup di dunia. Realitas ini sungguh sangat ironis, mengingat Indonesia adalah negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia.  Predikat sebagai salah satu negara terkorup ini tentunya akan mencitrakan bahwa umat Islam di Indonesia banyak yang melakukan korupsi. Mengapa norma-norma agama seolah tidak berdaya mengekang pemeluknya untuk tidak melakukan korupsi? Artikel ini membahas konsep fikih anti korupsi sebagai sebuah alternatif pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini sangat penting sebagai upaya pemberantasan korupsi yang saat ini terkesan lamban. Sebagai usaha pemberantasan korupsi, sosialisasi fikih anti korupsi dapat efektif memberikan efek jera bagi praktek korupsi. Diharapkan dari sistem hukum Islam dapat diadopsi ke dalam hukum nasional dalam melawan praktek korupsi dengan menjadikan norma-norma Islam tersosialisasi dengan baik bagi masyarakat Islam Indonesia. Fikih atau hukum Islam sesungguhnya telah banyak membahas konsep kejahatan harta benda. Namun demikian, korupsi adalah kejahatan multi kompleks. Walaupun terkesan hanya terkait dengan persoalan maliyah (harta benda), tetapi korupsi mempunyai karakter spesifik, yaitu melibatkan seseorang yang berkuasa.