KEADILAN DISTRIBUTIF ATAS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINANBAGI KELUARGA MUSLIM DI INDONESIA

Abstract

Pembagian harta bersama pasca putusnya perkawinan, baik putus perkawinan karena perceraian maupun karena meninggal dunia, merupakan hal yang baru dalam wacana hukum Islam (fikih), hal ini disebabkan karena konsep harta bersama tidak dikenal dalam kitab-kitab fikih klasik karya ulama-ulama mazhab pada masanya, yang senantiasa dijadikan rujukan dalam pengambilan hukum hingga masa sekarang. Di Indonesia, pembagian harta bersama diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 96 dan 97 yang menetapkan tentang aturan ditribusi/pembagian harta bersama bagi suami istri yang putus perkawinan akibat perceraian maupun kematian.  Pasal97 Kompilasi Hukum Islam tersebut sebenarnya memberikan gambaran fleksibilitas pembagian atas harta bersama termasuk pada kasus-kasus tertentu karena pasal tersebut bersifat mengatur (regelen) bukan memaksa (dwigen), sehingga pembagian tersebut tidak mutlak dibagi dua sama rata antara suami istri,dan secara kasuistik ketentuan dalam pasaltersebut dapat dikesampingkan.