IJTIHAD KONTEMPORER: HAJI DI TIGA BULAN (Upaya Menemukan Solusi atas Problematika Antrian Haji di Indonesia)
Abstract
Waktu pelaksanaan ibadah haji atau miqat zamani selama ini hanya dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 13 bulan Zulhijjah, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam pelaksanaannya ternyata menimbulkan berbagai problem, seperti perluasan tempat-tempat ibadah dan termasuk kuota haji. Cara untuk mengatasinya adalah ada keberanian untuk melakukan ijtihad yaitu menambah jumlah hari pelaksanaan haji dalam tiga bulan yaitu Syawall, Zulqa’dah dan Zulhijjah dengan berpedoman pada ayat “al-hajju asyhurun ma’lumat”. Karena itu keberanian untuk melakukan reaktualisasi terhadap pesan Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 197 dan 189 harus dilakukan, misalnya melalui pendekatan kajian usul fiqh dengan menggunakan makna mantuq–mafhum, ‘am–khas}; menggunakan kaidah al-maslahah dan kaidah fiqhiyyah, serta ‘illah hukum. Dengan demikian dapat diharapkan bahwa hukum haji di tiga bulan adalah syah berdasarkan ijtihad tersebut. Manfaat haji di tiga bulan tentu sangat banyak antara lain: (1) menyalurkan secara tepat antrian haji yang mengalami stagnasi, karena dalam satu tahun dapat dilaksanakan tiga tahapan, (2) tidak membingungkan para calon jama’ah, dan (3) Kementerian Agama diuntungkan dengan ringannya pengelolaan haji.