APLIKASI TEORI DOUBLE MOVEMENT FAZLUR RAHMAN TERHADAP DOKTRIN KEWARISAN ISLAM KLASIK
Abstract
Perbedaan metode tafsir mengakibatkan perbedaan produk hukum. Salah satu dari berbagai banyak isu yang kerap kali menjadi tema perdebatan adalah kewarisan Islam. Dalam hal waris, mayoritas ulama klasik memandang bahwa ketentuannya bersifat tetap (qat’i) dan tidak boleh ada perubahan atas dirinya. Berbeda dengan pendapat yang dilontarkan kalangan progressif bahwa perlu adanya redefinisi terhadap istilah qat’i dengan melihat sejarah atas eksistensinya. Tawaran segar muncul dari Fazlur Rahman, intelektual muslim asal Pakistan yang berpikiran maju. Dalam memahami dan menafsiri teks al-Qur’an ia memperkenalkan teori gerak-ganda, yaitu teori yang menghendaki adanya pemahaman terhadap makna al-Qur’an dalam konteks kesejarahannya (sosio-historikal) sehingga tidak memunculkan istilah subyektifitas tafsir, dengan harapan teks dan makna yang ada dalam al-Qur’an tidak dipahami secara stagnan tetapi dinamis dengan tujuan Islam tetap bisa menjawab isu-isu kontemporer yang berkembang pada saat ini dan tetap menjadi agama yang rahmatan lil ‘alamin dan likulli zaman wa makan.