ASPEK HUKUM TERHADAP PRODUK SYARI’AH DI BANK KONVENSIONAL (Kajian terhadap Regulasi Perbankan Syari’ah di Indonesia)

Abstract

Lahirnya peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya tentang perbankan syari’ah merupakan sebuah momentum pengembangan perbankan syari’ah di Indonesia. Adanya sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan syari’ah menunjukkan pemberlakuan hukum Islam dalam konteks kenegaraan tidak sebatas pada hal-hal yang bersentuhan dengan bidang ibadah tetapi juga menyentuh bidang muamalah, khususnya dalam bidang ekonomi. Tulisan ini mencoba mengupas penguatan institusi perbankan syari’ah dari aspek regulasi dalam ranah positivisasi hukum Islam sambil melakukan kritik dalam upaya perbaikan regulasi untuk penguatan perbankan syari’ah Indonesia ke depannya. Setidaknya ada dua hal yang disoroti dalam tulisan ini: pertama, pijakan hukum institusi perbankan syari’ah di Indonesia, di mana sejumlah regulasi (undang-undang) dikeluarkan; Kedua, tawaran untuk perbaikan regulasi terkait kemungkinan bank konvensional menjual produk syari’ah dengan atau tanpa harus membuka islamic financial institution tetapi cukup financial institution (bank konvensional) yang sudah ada.