PERGESERAN PARADIGMA MAQASID AL-SYARI’AH: DARI KLASIK SAMPAI KONTEMPORER

Abstract

Syari’at Islam diturunkan untuk memberikan kemaslahatan kepada manusia dan menghindari mereka dari kemudaratan sesuai dengan perkembangan manusia itu sendiri.Hal ini merupakan konsep dasar dari maqasid al-syari’ah sejak abad pertengahan Islam (era pemikiran klasik) yang dijelaskan Imam al-Syatibi dalam kitab al-muwafaqat. Namun kemudian konsep maqasid al-syari’ah ini mengalami perkembangan dan menjadi sebuah paradigma baru (new paradigm) dalam filsafat hukum Islam kontemporer, yaitu  maqasid al-syari’ah yang dipopulerkan oleh Jasser Auda dengan pendekatan sistemnya. Perubahan paradigma dari maqasid yang lama ke maqasid yang baru ini terletak pada titik tekan keduanya. Titik tekan maqasid yang lama lebih pada protection (perlindungan) dan preservation (penjagaan/pelestarian), sedangkan maqasid baru lebih menekankan pada development (pengembangan) dan right (hak).