ISTINBAT JAMA‘I DAN PENERAPANNYA DALAM BAHSUL MASA’IL

Abstract

Di kalangan NU, Musyawarah Nasional (MUNAS) Alim Ulama pada tanggal 21-25 Januari 1992 di Bandar Lampung adalah awal munculnya kesadaran formal akan pentingnya pengembangan pemikiran metodologis khususnya dalam rangka melakukan ijtihad untuk mengambil keputusan hukum. Munas Bandar Lampung memberikan “lampu hijau” untuk memecahkan masalah dengan bermadhhab secara manhaji, ketika terjadi kebuntuaan (mawquf) dalam penerapan mazhab qawli.  Yang dimaksud bermazhab secara manhaji adalah mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam. Tulisan ini akan mengkaji posisi istinbat jama‘i dalam bermazhab manhaji, pengertiannya, prosedur pelaksanaannya serta penerapannya dalam bahsul masail.  Dari kajian penulis dapat disimpulkan bahwa  istinbat jama‘i  merupakan salah satu metode dalam bermazhab secara manhaji dan dilaksanakan ketika bermazhab secara qawlimengalami kebuntuan.Adapun perangkat yang digunakan dalam istinbat jama‘iadalah al-qawa‘id al-usuliyah, baik dengan pendekatan al-qawa‘id al-lughawiyah(kaidah-kaidah kebahasaan) maupun al-turuq al-ma‘nawiyah, melalui penerapan qiyas, istihsan, istislah} dan sadd al-zara’i.Sedangkan penerapannya dalam bahs al-masa’il, berdasarkan penelaahan penulis, dari 456 hasil bahs al-masa’il al-diniyah al-waqi‘iyah, mulai Muktamar NU I di Surabaya tahun 1926 hingga Muktamar NU XXXII di Makassar tahun 2010, hanya delapan keputusan hukum yang ditetapkan dengan istinbat jama‘i.Sedangkan keputusan bahsul masail terhadap masalah-masalah yang bersifat tematik (masa’il al-diniyah al-mawdu‘iyah), hampir semuanya diputuskan dengan istinbat} jama‘i.