PENERAPAN PRINSIP TADRĪJ DALAM PROSES REGULASI PERBANKAN SYARIAH

Abstract

Perbankan Syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan secara signifikan, terutama dalam aspek regulasinya. Regulasi tentang perbankan Syariah dimulai dengan UU Nomor 7 Tahun 1992 yang menyebut bank Syariah sebagai "bank dengan prinsip bagi hasil", UU Nomor 10 Tahun 1998 dengan menyebut "bank dengan prinsip Syariah", dan UU Nomor 21 Tahun 2008 yang menyebut "Bank Syariah". Pada regulasi yang pertama belum dinyatakan sebagai bank Syariah, tetapi hanya disebutkan sebagai bank dengan prinsip bagi hasil. Penyebutan bank Syariah baru muncul pada regulasi yang terakhir, yakni dalam UU Nomor 21 Tahun 2008. Proses regulasi perbankan Syariah tersebut mengindikasikan adanya penerapan prinsip tadrîj. Penerapan prinsip tadrîj ini dilakukan melalui tiga tahap. Pertama, tahap pengenalan bank Syariah, yakni dengan memperkenalkan bank Syariah sebagai "bank dengan prinsip bagi hasil" sebagaimana tercermin dalam UU Nomor 7 Tahun 1992. Kedua, tahap penguatan, yakni penegasan bahwa bank yang akan diimplementasikan itu adalah "bank Syariah" sebagaimana tercermin dalam UU Nomor 10 Tahun 1998. Ketiga, tahap justifikasi, yakni keputusan atau pembenaran terhadap eksistensi bank Syariah sebagaimana tercermin dalam UU Nomor 21 Tahun 2008.