Urgensi Nilai-nilai Religius dalam Pembaharuan Konsep Penanggulangan Pelacuran

Abstract

Pelacuran merupakan gejala sosial yang sangat memprihatinkan. Di Indonesia pelacuran berkembang mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat itu sendiri. Hal tersebut merupakan suatu ironi di negara Indonesia yang religius, yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama.Pada saat ini belum ada payung hukum (undang-undang) yang melarang pelacuran. Penanggulangan pelacuran menjadi semakin sulit dengan pola pikir aparat penegak hukum Indonesia yang berdasar pada paham legalistik formal dan paham positivistik. Akibatnya pelacuran dibiarkan tumbuh, bahkan di beberapa daerah pelacuran diberi tempat tertentu atau dilokalisir. Dianutnya paham tersebut juga mengakibatkan hukum tidak memiliki kemampuan untuk merespon perkembangan masyarakat, termasuk kemajuan IPTEK.Hukum merupakan refleksi dari nilai-nilai moral yang ada di dalam masyarakat. Nilai-nilai religius lebih diyakini kebenarannya oleh masyarakat dan lebih mengikat masyarakat untuk ditaati. Oleh sebab itu seharusnya hukum dibangun berdasarkan pada nilai-nilai religius dalam masyarakat.Konsep penanggulangan pelacuran perlu diperbaharui karena selama ini penanggulangan pelacuran hanya menitikberatkan pada upaya menciptakan ketertiban umum, bukan pada pelarangan inti perbuatan pelacuran (zina). Pelacuran bertentangan dengan nilai-nilai hukum yang hidup dan nilai moral bangsa Indonesia, sedangkan peraturan yang digunakan untuk menanggulangi pelacuran tidak berdasar pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.Bentuk aplikasi dari nilai-nilai religius dalam pembaharuan konsep penanggulangn pelacuran adalah dengan menjadikan nilai-nilai religius sebagai dasar dalam menjadikan pelacuran sebagi suatu tindak pidana/delik. Dalam nilai-nilai religius terkandung asas keseimbangan, oleh sebab itu dalam memfomulasikan tiga masalah pokok dalam hukum pidana, yaitu mengenai perbuatan yang dilarang, pertanggungjawaban pidana dan pidana harus mencerminkan asas keseimbangan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.