SINKRONISASI REGULASI PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN PRINSIP MURABAHAH DI INDONESIA

Abstract

Keinginan masyarakat Indonesia menerapkan ekonomi syariah telah terpenuhi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional, namun faktanya sinkronisasi regulasi subyek dan obyek dalam pembiayaan jual beli murabahah di perbankan syariah adalah praktik jual beli murabahah yang regulasinya sebagian besar masih berpedoman KUH Perdata sehingga belum sinkron dengan prinsip syariah. Subyek perjanjian adalah bank juga nasabah dan obyeknya adalah barang yang tidak haram, namun belum ada regulasi yang memuat bahwa barang itu tidak melanggar undang-undang atau ketertiban umum. Regulasi hak dan kewajiban dalam undang-undang perbankan syariah, peraturan bank Indonesia dan fatwa Dewan Syariah Nasional tidak mengatur lebih rinci berkaitan dengan penyerahan barang yang dibeli oleh nasabah, baik itu barang bergerak ataupun barang tetap atau tidak bergerak. Hal yang belum diatur lainnya berkaitan dengan tanggung jawab adanya cacat yang tersembunyi yang tidak diketahui oleh pihak bank dan nasabah, termasuk perubahan harga setelah akad namun belum ada penyerahan kepada pembeli, misalnya masih dalam perjalanan.