WAKAF UANG MENURUT TUAN GURU NAHDLATUL WATHAN DI LOMBOK NUSA TENGGARA BARAT

Abstract

Nahdlatul Wathan mempunyai peran yang cukup besar dalam pembangunan sosial keagamaan, terutama di daerah Lombok Nusa Tenggara Barat. Peran tersebut tidak dapat dilepaskan dari sosok tuan guru sebagai pemimpin keagamaan Nahdlatul Wathan. Hal ini bukan menisbikan peran pihak lain, namun peran pemimpin agama seperti tuan guru sangat dominan di Lombok. Di sisi lain, wakaf uang  berkembang sebagai salah satu  persoalan kontemporer umat. Wakaf uang masih dianggap sebagai fenomena baru dikalangan umat Islam di Indonesia, sehingga masih terdapat silang pendapat diantara pemimpin agama. Pandangan tuan guru, terhadap wakaf uang sangat penting agar wakaf uang berkembang dengan baik. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat tuan guru mengenai wakaf uang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dan menggunakan metode wawancara terhadap 10 orang tuan guru Nahdhatul Wathan di Lombok NTB. Penelitian ini menemukan bahwa sebagian besar tuan guru membolehkan wakaf uang dengan pertimbangan bahwa manfaat lebih besar dibandingkan mudaratnya. Hanya sebagian kecil tuan guru yang melarang wakaf uang karena wakaf harus bersifat tetap, tidak berubah dan  tidak boleh berkurang.