HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERTANAHAN INDONESIA

Abstract

Kepemilikan tanah dalam hukum Islam bersifat komunalistik religius yang penguasaannya ada pada negara dengan menambahkan bobot dan nilai teologis-religius untuk membedakan dengan sistem kepemilikan aliran Sosialistik. Untuk memperkuat pendapat di atas, penulis mengajukan dua argumentasi; Pertama, argumentasi normatif-teologis yang menyatakan bahwa bumi dan isinya adalah milik Allah yang penguasaannya ada pada negara. Kedua, argumentasi historis yaitu dengan mengajukan bukti-bukti sejarah (historical evident) tentang gagasan reformasi hukum kepemilikan tanah (land reform) yang tercermin dalam berbagai kebijakan pemerintah dimulai masa Nabi hingga para khalifah sesudahnya melalui instrumen regulasi iqta’ dan hima. Konsep hukum kepemilikan masyarakat atas tanah menurut Hukum Pertanahan Indonesia yaitu UU No. 5 Tahun 1960 dan Hukum Islam memiliki persamaan pada tataran asas hukumnya, yaitu kepemilikan tanah yang adil dan merata atas dasar persamaan di hadapan hukum dengan mendasarkan pada nilai etika spiritual agama.