TIPOLOGI PEMBERLAKUAN HUKUM PERDATA ISLAM DI NANGROE ACEH DARUSSALAM

Abstract

Tulisan ini bermaksud mengkaji pemberlakuan hukum perdata Islam di Provinsi NAD yang sudah berjalan semenjak masa Kesultanan Aceh hingga masa kini. Pemberlakuan hukum perdata Islam itu memiliki landasan hukum yang lebih kuat pada masa reformasi yang didasarkan pada UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2006 dan aturan hukum lainnya, sehingga hal itu dapat menjadi sebuah contoh yang baik bagi pemberlakuan hukum perdata Islam di wilayah lainnya. Sebab, pemberlakuan hukumnya telah mendukung terhadap pengembangan hubungan simbiotik antara hukum perdata Islam dan negara, sehingga penelitian ini dapat membantah gagasan Abdurrahman Wahid dan Abdullahi Ahmed An-Na’im yang menolak hubungan formal antara urusan agama dan negara.