MAKELAR KASUS DALAM KAJIAN FILOSOFIS NORMATIF HUKUM ISLAM

Abstract

Makelar kasus pada hakikatnya mencerminkan pengertian intervensi terhadap suatu proses administrasi penegakan hukum. Dengan demikian,berdasarkan fakta-fakta, makelar kasus terlanjur diidentikkan sebagai pekerjaan yang berpendapatan tidak halal. Masalahnya adalah di satu sisi mekelar kasus terlanjur dikonotasikan sebagai pekerjaan yang tidak halal, di sisi lain eksistensi makelar kasus menjadi “kebutuhan” yang tidak dapat dielakkan. Oleh karena itu, perlu dikaji landasan filosofis normatifnya dalam hukum Islam. Dasar hukum  makelar kasus secara prinsip dapat dirujuk dalam Usul Fikih dengan menggunakan metode al-maslahah al-mursalah, kemudian dijabarkan secara operasional dengan menggunakan metode akad ijarah. Secara spesifik tidak ditemukan dalil dari al-Qur’an dan hadis Nabi SAW tentang  makelar kasus.Akan tetapi secara umum dalil-dalil tentang prinsip-prinsip muamalah, khususnya yang berkaitan dengan ijarah, secara deduktif dapat digunakan sebagai dasar hukum makelar kasus. Esensi  makelar kasus dalam perspektif  filosofis normatif adalah salah satu pekerjaan yang dapat dibenarkan dengan berdasar pada konsep dan kaedah-kaedah mencari rezeki melalui akad ijarah (upah-mengupah). Oleh karena itu, seorang makelar kasus dibolehkan (halal) menerima uang jasa (ujrah) dari kliennya yang disepakati kedua pihak sepanjang mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ijarah.