AHLI WARIS PENGGANTI PASAL 185 KHI DALAM PERSPEKTIF MAQĀSID AL-SYARI’AH
Abstract
Sejak dikeluarkannya Kompilasi Hukum Islam di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan Pasal 185 tentang hukum ahli waris pengganti telah terjadi polemik di kalangan ahli hukum. Dasar berbedanya pendapat mereka adalah pada asumsi bahwa hukum kewarisan Islam tidak dapat lagi dilakukan penambahan hukum baru. Istilah ahli waris pengganti sudah dikenal lama melalui BW meski berbeda rincian dengan maksud yang ada pada KHI. Keadaan ini pula menyebabkan banyak kalangan ahli hukum di Indonesia menyamakan persoalan ahli waris pengganti di KHI dengan BW, meskipun sebenarnya berbeda. Tulisan ini berupaya membuktikan bagaimana aturan ahli waris pengganti dalam KHI dapat diterima melalui kajian teori objektif hukum (maqāsid al-syari’ah). Berdasarkan kajian maqāsid al-syari’ah, ahli waris pengganti dapat diterima keberadaannya dalam hukum Islam karena memenuhi unsur normatif dengan dasar nass sarih yang bertujuan kemaslahatan, baik dari segi filosofis, sosiologis dan yuridis, sehingga ketentuan ahli waris pengganti dalam KHI ini tidak melanggar ketentuan al-Qur'an yang bersifat ijbari.