MENYOROTI PENEGAKAN HUKUM KHI DI LINGKUNGAN PERADILAN (Upaya Restrukturisasi Bidang Perkawinan Pasal 85-93)
Abstract
Di Indonesia masalah status harta setelah terjadinya perceraian diatur dalam KHI Buku I Hukum Perkawinan, yaitu di bab XIII tentang Harta Kekayaan dalam Perkawinan, seperti pasal 85 sampai 93 yang salah satunya secara eksplisit menyebutkan istilah harta bersama. Ketentuan ini kemudian dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyyah (Aceh) diputuskan dibagi rata antara suami isteri. Mengenai ketentuan ini, imam mazhab tidak menjelaskan secara rinci, kecuali dalam kasus klaim mahar, sengketa hubungan seksual, perabot rumah tangga. Sementara mayoritas sepakat bahwa hak bagi isteri setelah perceraian adalah tempat tinggal yang layak, uang ’iddah, pakaian, dan hak biaya ḥaḍānah. Selain itu harta yang menjadi hak isteri selama dalam hubungan perkawinan adalah nafkah dari suaminya untuk hidupnya, kecuali ada hadiah tertentu dari si suami. Persoalan harta bersama dan dibagi sama sebagaimana ditentukan KHI, seyogyanya segera dilakukan restrukturisasi secara komperehensif oleh pihak yang berwenang dengan mengadopsi konsep-konsep hukum Islam seperti diungkap imam mazhab dan mayoritas agar penegakan hukumnya sesuai dengan prinsip hukum Islam (tauhid, keadilan, al-hurriyyah, dan sebagainya).