GOOD GOVERNANCE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM KONTEMPORER (Tinjauan Usul Fikih dari Teori Pertingkatan Norma)

Abstract

Konsep good governance dalam tinjauan Usul Fikih di sini lebih diarahkan kepada bagaimana mendayagunakan metode yang ditawarkan dalam ilmu Usul Fikih untuk merumuskan asas-asas hukum Islam untuk merespons berbagai persoalan mutakhir dari segala persoalan, dan di sini secara khusus akan membahasa masalah good governance dalam perspektif hukum Islam kontemporer. Banyaknya persoalan, terutama kebobrokan tata kelola pemerintah, menuntut kita untuk mengkaji realitas mutakhir kondisi pemerintahan ini agar lebih baik, professional, bertanggungjawab, amanah, dan seterusnya, salah satunya dengan cara membangun konsep good governance dengan harapan memberikan kontribusi bagi pengembangan tata kelola birokrasi yang lebih baik sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai dalam hukum Islam seperti nilai kesetaraan, tasamuh (toleransi), keadilan (justice), kemaslahatan, musyawarah (syura), kejujuran (honesty), objektif (comprehensiveness) dan seterusnya menjadi indikasi terbentuknya pemerintahan yang bersih dan baik (good and clean governance). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Usul Fikih sebagai landasan epistemologis dan filosofis dalam hukum Islam dengan menjabarkan teori new Usul Fikih sebagai aplikasi teori (applied theory) dalam menggali nilai-nilai menunju pelayanan publik (penyelenggaraan birokrasi yang baik—good governance atau dalam istilah lain dapat disebut clean governance) dalam kaca mata hukum Islam kontemporer.